Artikel. Perayaan Tahun Baru Bagi Ummat Islam Di Desa Ulo

6:40:00 AM
Artikel. Perayaan Tahun Baru Bagi Ummat Islam Di Desa Ulo



A.    LOKASI
Lokasi penelitian ini bertempat di Desa Ulo, Kecamatan Tellu Siatinge kab. Bone.

B.     KONDISI SOSIAL
Kondisi sosial pada masyarakat di tempat ini terbagi atas tiga, yaiu:
1.      Kalangan atas
Kalangan atas disini adalah orang – orang yang mempunyai penghasilan tinggi dan mempunyai kekayaan yang bisa dikatakan sebagai lebih dari cukup.
2.         Kalangan menengah
Kalangan menengah yaitu orang-orang yang mempunyai penghasilan yang cukup untuk keperluan hidup sehari-hari. Yang termasuk kalangan menengah di sini adalah masyarakat yang mempunyai pekerjaan sebagai petani.
3.      Kalangan bawah
Kalangan bawah di sini adalah orang-orang yang bisa dikatakan serba kekurangan, yang saya maksud serba kekuraangan yaitu kurang penghasilan untuk keperluan sehari-harinya. Yang termasuk kalangan bawah yaitu petani yng mengharap sawah dari orang lain dan wiraswasta.

C.    ANALISIS
Sebagian besar masyarakat yang berada di lokasi ini dalam hal merayakan tahun baru, ada yang bikin acara bakar-bakar ikan, ada yang ambil elekton ( musik), meniup terompet, ada juga petasan bahkan yang lebih parahnya lagi ada sebagian masyarakat yang berada pada lokasi minum minuman keras sampai mabuk betul dan ada jugayang begadaang sampai pagi.
Disi dapat kita pahami bahwa masyarakat yang berda pada lokasi ini masih belum mengetahui hukum melakukan perayaan tahun baru masehi ini  dan cara melakukan perayaan tahun baru.
Perayaan-perayaan seperti ini merupakan perayaan yang sangat bertentangan dengan syariat islam yang kita ketahui bahwa islam sangat menganjurkan untuk tidak mengadakan perayaan yang tidak bermanfaat. Dari segi  perayaan di atas sebagian besar lebih banyak kemudaratan ketimbang kemaslahatannya.
Begadang semalaman suntukuntuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam1, jam2 malam atau bahkan hingga sampai pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat subuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Diantara mereka ada yaang tidak mengerjakan shalat subuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi  tanpa ditunaiakan sama sekali. Na ‘udzu billahi min zalik ketahuilah  bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepeleh. Bahkan meninggalkannya para  ulama sepakat bahwa itu dosa besar. Nabi shallahu alaihi wasallam juga mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin  al hushoib al aslamiy berkata, ” aku mendengar rasulullah salallahu alaihi wasallam bersabda perjanjian antara kami dan mereka (kafir) adalah shalat. Barang siapa meninggalkan nya maka dia telah kafir. Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuatnya terjerumus dalam dosa besar.
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada meteka tidak lepas dari ikhtiar (campur baurantara pria dan wanita) dan berkholwat  (berdua-duaan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut  dengan menerjang berbagi larangan allah dalam bergaul  dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini rill terjadi di kalangan muda-mudi.
Pernyataan di atas merupakan sebagian kecil dari dampak yang di timbulkan dari perayaan tahun baru

Artikel Terkait

Previous
Next Post »