Resume, Syirkah Wujuh

7:38:00 PM
Resume, Syirkah Wujuh


SYIRKAH WUJUH

A.    Pengertian Syirkah Wujuh,Bentuk dan Hukumnya
Syirkah Wujuh, adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka
Syirkah Wujuh adalah syirkah yang dilakukan oleh dua orang (بَدَنَانِ) dengan menggunakan harta orang lain di luar keduanya. Dengan kata lain, seseorang yakni investor menyerahkan hartanya kepada dua orang pengelola atau lebih melalui syirkah mudharabah, sehingga dua orang pengelola tersebut (اَلْمُضَارِبَانِ) bersyirkah dalam keuntungan dengan harta dari orang lain di luar keduanya. Lalu kedua pihak (yakni investor dan dua orang pengelola) bersepakat untuk membagi keuntungan menjadi tiga bagian yakni sepertiga bagian untuk masing-masing pengelola dan sepertiga bagian lagi untuk investor, atau keuntungan dibagi empat bagian yakni bagi investor seperempat dan bagi pengelola setengahnya, atau dilakukan pembagian keuntungan dalam bentuk lain sesuai dengan syarat yang disepakati. Artinya, pembagian keuntungan dilakukan secara dibedakan berdasarkan kekhususan masing-masing berkaitan dengan kadar peran salah seorang dari pengelola atau keduanya, misalnya berdasarkan keahlian/ kemahiran dalam kerja, atau berdasarkan bagusnya upaya pengelolaan secara administratif.
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli.Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan. Namun, An-Nabhani mengingatkan bahawa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan kewangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuwangan
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam.
Syirkah ini diperbolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Alasan mereka karena masing-masing pihak bisa mewakilkan kepada mitranya untuk melakukan pembelian suatu barang ataupun penjualannya. Dan akad yang mengandung perwakilan adalah boleh. Selain itu juga karena masyarakat telah bermu'amalah dengan akad ini tanpa ada yang melarangnya.
Tetapi menurut Syafi'iyah dan Malikiyah, syirkah ini termasuk dalam akad yang tidak sah, karena menurut mereka, syirkah haruslah berkaitan dengan harta ataupun pekerjaan, dan keduanya tidak ditemukan dalam akad syirkah ini.
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49).Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya

Artikel Terkait

Previous
Next Post »