Makalah EFEKTIFITAS HUKUM DAN WUJUD HUKUM

4:23:00 PM
Makalah EFEKTIFITAS HUKUM DAN  WUJUD HUKUM


BAB I
PENDHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam ilmu sosial antara lain dalam sosiologi hukum, masalah kepatuhan atau ketaatan hukum atau kepatuahan terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi faktor yang pokok dalam menakar efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hal ini hukum (Soerjono Soekanto, . Dalam tulisan yang lain Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan efektivitas hukum adalah segala upaya yang dilakukan agar hukum yang ada dalam masyarakat benar-benar hidup dalam masysrakat, artinya hukum tersebut benar-benar berlaku secara yuridis, sosialis dan filosofis
Keefektifan hukum adalah situasi dimana hukum yang berlaku dapat dilaksanakan, ditaati dan berdaya guna sebagai alat kontrol sosial atau sesuai tujuan dibuatnya hukum tersebut.
Hukum merupakan suatu sarana yang ditunjukan untuk mengubah prikelakuan warga masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Di mana hukum-hukum tertentu yang telah dibentuk dan diterpkan, ternyata tidak efektif. Gejalah-gejalag semacam itu akan timbul apabila ada faktor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadaila, maupun golongan-golongan lain di dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus diefektifkan karena merupakan suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya tujuan-tujuan yang dirumuskan, tanpa mempertimbngkan sarana-sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order).  mengatakan ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
B.      Rumusan Maslah
Bertitik tolak dari uraian pada latar belakang maka dapat dimunculkan permasalahan pokok sebagai berikut:
1.       Apa yang dimaksud dengan efektifitas hukum dan wujud hukum?
2.       Bagaimana Kenyataan Penegakan Hukum  saat ini dan bagaimana pandangan  para ahli hukum tentang penegakan hukum yang efektif?  
3.         Bagaimana efektitas dan ketidak efektifan Hukum serta wujud hukum itu?

Download makalah lengkap pada link dibawah ini :

Artikel Terkait

Previous
Next Post »