Showing posts with label RESUME. Show all posts
Showing posts with label RESUME. Show all posts

Makalah EFEKTIFITAS HUKUM DAN WUJUD HUKUM

4:23:00 PM 0
Makalah EFEKTIFITAS HUKUM DAN  WUJUD HUKUM


BAB I
PENDHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam ilmu sosial antara lain dalam sosiologi hukum, masalah kepatuhan atau ketaatan hukum atau kepatuahan terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi faktor yang pokok dalam menakar efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hal ini hukum (Soerjono Soekanto, . Dalam tulisan yang lain Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan efektivitas hukum adalah segala upaya yang dilakukan agar hukum yang ada dalam masyarakat benar-benar hidup dalam masysrakat, artinya hukum tersebut benar-benar berlaku secara yuridis, sosialis dan filosofis
Keefektifan hukum adalah situasi dimana hukum yang berlaku dapat dilaksanakan, ditaati dan berdaya guna sebagai alat kontrol sosial atau sesuai tujuan dibuatnya hukum tersebut.
Hukum merupakan suatu sarana yang ditunjukan untuk mengubah prikelakuan warga masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Di mana hukum-hukum tertentu yang telah dibentuk dan diterpkan, ternyata tidak efektif. Gejalah-gejalag semacam itu akan timbul apabila ada faktor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadaila, maupun golongan-golongan lain di dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus diefektifkan karena merupakan suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya tujuan-tujuan yang dirumuskan, tanpa mempertimbngkan sarana-sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order).  mengatakan ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
B.      Rumusan Maslah
Bertitik tolak dari uraian pada latar belakang maka dapat dimunculkan permasalahan pokok sebagai berikut:
1.       Apa yang dimaksud dengan efektifitas hukum dan wujud hukum?
2.       Bagaimana Kenyataan Penegakan Hukum  saat ini dan bagaimana pandangan  para ahli hukum tentang penegakan hukum yang efektif?  
3.         Bagaimana efektitas dan ketidak efektifan Hukum serta wujud hukum itu?

Download makalah lengkap pada link dibawah ini :

Makalah LANDASAN FILOSOSIS PENDIDIKAN ISLAM

4:15:00 PM 0

Makalah LANDASAN FILOSOSIS PENDIDIKAN ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Filsafat Pendidikan Islam pada umumnya menggabungkan dan mensingkronisasikan antara filsafat, pendidikan dan agama. Pemanduan antara agama dan filsafat termasuk salah satu obyek kajian yang menjadi tuntutan lingkungan islam terutama menurut para filsuf.[1] Penerapan filsafat di dalam pendidikan islam sangat perlu adanya sebuah landasan yang harus dimiliki oleh setiap orang yang berfilsafat sebab tentunya tanpa adanya landasan yang kokoh maka seseorang dapat menjadi buta disebabkan karna berfilsafat. Dalam kajian kajian filsafat sangat banyak tentunya menjadi permasalahan yang besar terkait tentang perwacanaan filsafat yang mengilustrasikan hal-hal yang sangat sulit untuk di terima oleh akal dan pikiran manusia.
Banyak orang yang berfilsafat dan beberapa di antaranya menjadi stress dan shok. Dikaitkan dengan pendidikan islam maka secara otomatis mencangkup pembahasan tentang permasalahan teologi atau ketuhanan. Dalam surah al-ikhlas dijelaskan konsep tauhid berdasarkan ayat al-quran akan melahirkan sifat tauhid, pola perilaku kompetensi, dan hasil karya dan cipta pada setiap nilai hidup tertentu.lebih lanjut akan dibahas tentang landasan filososis pendidikan agama islam yang kami coba rangkum dalam sebuah bentuk makalah.



B.     Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalahnya yaitu:
1.      Apakah defenisi filsafat dan pendidikan islam?
2.      Apakah sumber dan landasan pendidikan islam?
C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yakni sebagai berukut:
1.      Untuk mengetahui dan memahami defenisi filsafat dan pendidikan islam.
Memberikan polafikir pemahaman tentang sumber dan landasan pendidikan islam.


[1] Dr. Abdul Masqud Abdul Ghani Abdul Masqud, Agama dan Filsafat. (Cet.I, Yogyakarta:Pustaka Pelajar Offset. April,2000) h.1



Download makalah lengkap dibawah ini :


Makalah KARAKTERISTIK PENDIDIKAN ISLAM Lengkap

4:05:00 PM 0

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Agama memberikan penjelasan bahwa manusia adalah mahluk yang memilki potensi untuk berahlak baik (takwa) atau buruk (fujur) potensi fujur akan senantiasa eksis dalam diri manusia karena terkait dengan aspek instink, naluriah, atau hawa nafsu, seperti naluri makan/minum, seks, berkuasa dan rasa aman. Apabila potentsi takwa seseorang lemah, karena tidak terkembangkan (melalui pendidikan), maka prilaku manusia dalam hidupnya tidak akan berbeda dengan hewan karena didominasi oleh potensi fujurnya yang bersifat instinktif atau implusif (seperti berjinah, membunuh, mencuri, minum-minuman keras, atau menggunakan narkoba dan main judi).
Pendidikan islam mempunyai sejarah yang panjang. Dalam pengertian seluas –luasnya, pendidikan islam berkembang seiring dengan kemunculan itu seendiri. Dal;am konteks masyarakat arab, dimana islam lahir dan pertama kali berkembang , kedatangan islam lengkap dengan usaha-usaha pendidikan.
Pada masa awal perkembangan islam , tentu saja pendidikan formal yang sistematis belum terselenggara. Pendidikan yang berlangsung dapat dikatakan umumnya bersifat informal, dan inipun lebih berkaitan dengan uaya-upaya dakwah islamiah dan penanaman dasar-dasar kepercayaan dan ibadah islam . dalam kaitan itulah bisa di pahami kenapa proses pendidikan islam pertama kali berlangsung di rumah sahabat tertentu, yang paling terkenal adalah dar;al-arqam.
Suatu landasan demi peningkatan pola pikir ummat muslim Indonesia menjadikan ummat muslim yang tahu akan kebenaran yang sesungguhnya bahwa keberadaan . realita yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat bahwa teryata pendidikan islam masih perlu ditingkatkan agar terjadi sebuah evolusi dalam pembelajaran serta dapat tertanamnya nilai-nilai keislaman pada setiap muslim. Setiap peserta didik semestinya diharapkan mampu dalam mengaktualisasikan daripada tangkapan hasil pelejaran yang telah diterima, namun didalamnya seringkali terjadi ketimpangan yang justru tidak menimbulkan adanya motivasi dari peserta didik untuk mengaktualisasikan ajaran islam. Permasalahan kini bertumpu pada seorang pendidik yang harus kompetensi didalam menteransper  ilmunya kepada peserta didik dan mampu memberikan “full motivation” kepada peserta didiknya.
Untuk memahami inti tentang dasar penidikan islam yakni terlebih dahulu perlu diketahui secara bersama-sama bagaimanakah karakteristik pendidikan islam itu.
B.     Rumusan masalah
1.      Apakah defenisi dari pendidikan islam ?
2.      Apasajakah yang mencangkup tentang karakteristik pendidikan islam?

C.     Tujuan penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini yakni :
1.      Memahami defenisi pendidkan islam
Mengetahui beberapa hal yang mencangkup tentang poendidikan islam

Download Makalah lengkap dibawah ini

Makalah TUGAS KEPALA SEKOLAH SELAKU MANAJER

3:55:00 PM 0

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang 
Pendidikan nasional sedang mengalami berbagai perubahan yang cukup mendasar, terutama berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang SISDIKNAS), manajemen, dan kurikulum, yang diikuti oleh perubahan-perubahan teknis lainnya. Perubahan-perubahan tersebut diharapkan dapat memecahkan berbagai permasalahan pendidikan, baik masalah-masalah konvensional maupun masalah-masalah yang muncul bersamaan dengan hadirnya ide-ide baru (masalah inovatif). Di samping itu, melalui perubahan tersebut diharapkan terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia (PSDM), untuk mempersiapkan bangsa Indonesia memasuki era kesejagatan dalam kesemrawutan    global. 
Perubahan-perubahan di atas, menurut berbagai tugas yang harus dikerjakan oleh para tenaga kependidikan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing, mulai dari level makro sampai pada level mikro, yakni tenaga kependidikan di sekolah. Di sekolah terdapat dua boss yang paling berperan dan sangat menentukan kualitas pendidikan; yakni kepala sekolah dan guru. Dalam perspektif globalisasi, otonomi daerah, dan desentralisasi pendidikan serta untuk menyukseskan manajemen berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi, kepala sekolah merupakan figur sentral yang harus menjadi teladan bagi para tenaga kependidikan lain di sekolah. Oleh karena itu, untuk menunjang keberhasilan dalam perubahan-perubahan yang dilakukan dan diharapkan, perlu dipersiapkan kepala sekolah profesional, yang mau dan mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan perubahan yang dilakukan secara efektif dan efisien

B. Rumusan  Masalah
Rumusan masalah makalah ini yaitu bagaimanakah kepala sekolah melaksanakan tugas selaku manager?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui tugas kepala sekolah selaku manager.


Download makalah pada link dibawah :

Makalah Kepala Sekolah Selaku Supervisor

6:58:00 PM 0

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Masyarakat mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik tunas-tunas muda dan membantu  mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan. Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Dalam makalah ini akan membahas tentang bagaimana peranan kepala sekolah selaku supervisor dalam menciptakan tenaga pengajar dan peserta didik berkualitas.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada pembahasan kali ini adalah :
1.      Apakah yang dimaksud dengan supervisor?
2.      Bagaimanakah tugas kepala sekolah selaku supervisor?

C.     Tujaun penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui defenisi supervisor.
2.      Memahami tugas kepala sekolah selaku supervisor.


Download Makalah pada link dibawah

Resume, Resume Materi Ajar Perbuatan Syirik

10:29:00 PM 0
MATERI AJAR PERBUATAN SYIRIK




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ada tiga sebab fundamental munculnya perilaku syirik, yaitu al-jahlu (kebodohan), dhai’ful iiman (lemahnya iman), dan taqliid (ikut-ikutan secara membabi-buta).
Al-jahlu sebab pertama perbuatan syirik. Karenanya masyarakat sebelum datangnya Islam disebut dengan masyarakat jahiliyah. Sebab, mereka tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dalam kondisi yang penuh dengan kebodohan itu, orang-orang cendrung berbuat syirik. Karenanya semakin jahiliyah suatu kaum, bisa dipastikan kecenderungan berbuat syirik semakin kuat. Dan biasanya di tengah masyarakat jahiliyah para dukun selalu menjadi rujukan utama. Mengapa? Sebab mereka bodoh, dan dengan kobodohannya mereka tidak tahu bagaimana seharusnya mengatasi berbagai persoalan yang mereka hadapi. Ujung-ujungnya para dukun sebagai narasumber yang sangat mereka agungkan.
Penyebab kedua perbuatan syirik adalah dhai’ful iimaan (lemahnya iman). Seorang yang imannya lemah cenderung berbuat maksiat. Sebab, rasa takut kepada Allah tidak kuat. Lemahnya rasa takut kepada Allah ini akan dimanfaatkan oleh hawa nafsu untuk menguasai diri seseorang. Ketika seseorang dibimbing oleh hawa nafsunya, maka tidak mustahil ia akan jatuh ke dalam perbuatan-perbuatan syirik seperti memohon kepada pohonan besar karena ingin segera kaya, datang ke kuburan para wali untuk minta pertolongan agar ia dipilih jadi presiden, atau selalu merujuk kepada para dukun untuk suapaya penampilannya tetap memikat hati orang banyak.
Taqliid sebab yang ketiga. Al-Qur’an selalu menggambarkan bahwa orang-orang yang menyekutukan Allah selalu memberi alasan mereka melakukan itu karena mengikuti jejak nenek moyang mereka.
B.     Tujuan
  • Mengetahui pengertian syirik
  • Mengetahui macam-macam syirik
  • Mengetahui contoh perilaku orang yang berbuat syirik





BAB II
PEMBAHASAN

A.    SYIRIK
Syirik dari segi bahasa artinya mempersekutukan, secara istilah adalah perbuatan yang mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Orang yang melakukan syirik disebut musyrik. Seorang musyrik melakukan suatu perbuatan terhadap makhluk (manusia maupun benda) yang seharusnya perbuatan itu hanya ditujukan kepada Allah seperti menuhankan sesuatu selain Allah dengan menyembahnya, meminta pertolongan kepadanya, menaatinya, atau melakukan perbuatan lain yang tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada Allah SWT.
Perbuatan syirik termasuk dosa besar. Allah mengampuni semua dosa yang dilakukan hambanya, kecuali dosa besar seperti syirik. Firman Allah SWT:
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang  besar.(QS. An-Nisaa’: 48)
1.      MACAM-MACAM SYIRIK
Dilihat dari sifat dan tingkat sanksinya, syirik dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Syirik Akbar (Syirik Besar)
Syirik akbar merupakan syirik yang tidak akan mendapat ampunan Allah. Syirik akbar dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu Zahirun Jali (tampak nyata), yakni perbuatan kepada tuhan-tuhan selain Allah atau baik tuhan yang berbentuk berhala, binatang, bulan, matahari, batu, gunung, pohon besar, sapi, ular, manusia dan sebagainya. Demikian pula menyembah makhluk-makhluk ghaib seperti setan, jin dan malaikat. Yang kedua yaitu syirik akbar Bathinun Khafi(tersembunyi) seperti meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal. Setiap orang yang menaati makhluk lain serta mengikuti selain dari apa yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, berarti telah terjerumus kedalam lembah kemusyrikan.
Firman Allah SWT:
Artinya: “Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-An’am: 121).
2.      Syirik Asghar (Syirik Kecil)
Syirik asghar termasuk perbuatan dosa besar, akan tetapi masih ada peluang diampuni Allah jika pelakunya segera bertobat. Seorang pelaku syirik asghar dikhawatirkan akan meninggal dunia dalam keadaan kufur jika ia tidak segera bertaubat. Contoh-contoh perbuatan syirik asghar antara lain:
a.      Bersumpah dengan nama selain Allah
Sabda rasulullah SAW:     وَمَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللّٰهِ فَقَدْكَفَرَاَوْاَشْرَكَ
Artinya: “Dan barang siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka dia telah kufur atau syirik”. (HR. Tirmidzi).
b.      Memakai azimat
Memakai azimat termasuk perbuatan syirik karena mengandung unsur meminta atau mengharapkan sesuatu kepada kekuatan lain selain Allah.
Sabda rasulullah SAW:    
 مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةًفَقَدْاَشْرَكَ
Artinya: “Barangsiapa menggantungkan azimat, maka dia telah berbuat syirik”. (HR. Ahmad).
c.       Mantera
Mantera yaitu mengucapkan kata-kata atau gumam-gumam yang dilakukan oleh orang jahiliyah dengan keyakinan, bahwa kata-kata atau gumam-gumam itu dapat menolak kejahatan atau bala dengan bantuan jin.
Sabda Rasulullah SAW:    
 اِنَّ الرُّقْىَوَالتَّمَاٮِٕمَ وَالتَّوَلَةَشِرْكٌ
Artinya: ”Sesungguhnya mantera, azimat dan guna-guna itu adalah perbuatan syirik”. (HR. Ibnu Hibban).
d.      Sihir
Sihir termasuk perbuatan syirik karena perbuatan tersebut dapat menipu atau mengelabui orang dengan bantuan jin atau setan. Dan dalam sebuah hadits disebutkan:
مَنْ عَقَدَعُقْدَةًثُمَّ نَفَتَ فِيْهَافَقَدْسَحَرَ٬وَمَنْ سَحَرَفَقَدْاَشْرَكَ
Artinya: “Barangsiapa yang membuat suatu simpul kemudian dia meniupinya, maka sungguh ia telah menyihir. Barangsiapa menyihir, sungguh ia telah berbuat syirik”. (HR. Nasa’i).
e.       Peramalan
Yang dimaksud peramalan ialah menentukan dan memberitahukan tentang hal-hal yang ghaib pada masa-masa yang akan datang baik itu dilakukannya dengan ilmu perbintangan, dengan membaca garis-garis tangan, dengan bantuan jin dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda:
مَنِ اقْتَبَسَ شُعْبَةًمِنَ النُّجُوْمِ فَقَدِاقْتَبَسَ  شُعْبَةًمِنَ السِّحْرِ
Artinya: “Barangsiapa yang mempelajari salah sat ilmu perbintangan, maka ia telah mempelajari sihir”.(HR. Abu Daud).
Yamg dimaksud ilmu perbintangan dalam hadits ini bukanlah ilmu perbintangan yang mempelajari tentang planet yang dalam ilmu pengetahuan disebut astronomi.
f.       Dukun dan tenung
Dukun ialah orang yang dapat memberitahukan tentang hal-hal yang ghaib pada masa datang, atau memberitahukan apa yang tersirat dalam naluri manusia. Adapun tukang tenung adalah nama lain dari peramal atau dukun, atau orang-orang yang mengaku bahwa dirinya dapat mengetahui dan melakukan hal-hal yang ghaib, baik dengan bantuan jin atau setan, ataupun dengan membaca garis tangan. Dalam sebuah hadits diterangkan:
عَنْ وَاٮِٔلَةَبْنِ الْاَسْقَعِ رَضِىَ اللّٰهُ عَنْهُ قاَلَ : سَمِعتُ رَسُوْلَ اللّٰهِ صلى اللّٰهُ عليه وسلم يَقُوْلُ مَنْ اَتَى كَاهِنًافَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍحَجَبَتْ عَنْهُ التَّوْبَةُاَرْبَعِيْنَ لَيْلَةًفَاِنْ صَدَّقَهُ بِمَاقَالَ كَفَرَ
Artinya: “Dari Wailah bin Asqa’i ra berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa datang kepada tukang tenung lalu menanyakan tentang sesuatu, maka terhalanglah tobatnya selama empat puluh hari. Dan bila mempercayai perkataan tukang tenung itu, maka kafirlah ia”. (HR. Thabrani).
g.      Bernazar kepada selain Allah
Dalam masyarakat masih dijumpai seseorang bernazar kepada selain Allah. Misalnya seseorang bernazar, “Jika aku sembuh dari penyakit aku akan mengadakan sesajian ke makam wali”. Perbuatan seperti itu adalah perbuatan yang sesat.
Firman Allah SWT:
Artinya: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya”. (QS. Al-Baqarah: 270).

h.      Riya
Riya adalah beramal bukan karena Allah, melainkan karena ingin dipuji atau dilihat orang. Riya termasuk syirik, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
اَخْوَفُ مَااَخاَفُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكَ الْاَصْغَرَفَسُٮِٔلَ عَنْهُ فَقَالَ الرِّيَاءُ
Artinya: “Sesuatu yang amat aku takuti yang akan menimpa kamu ialah syirik kecil. Nabi ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, ialah Riya”. (HR. Ahmad).
Menurut klasifikasi umum, syirik dibagi menjadi empat macam yaitu:
  1. Syirku Al-‘Ilmi. Inilah syirik yang umumnya terjadi pada ilmuan. Mereka mengagungkan ilmu sebagai maha segalanya. Mereka tidak mempercayai pengetahuan yang diwahyukan Allah. Sebagai contoh mereka mengatakan bahwa manusia berasal dari kera.
  2. Syirku At-Tasarruf. Syirik jenis ini pada prinsipnya disadari atau tidak oleh pelakunya, menentang bahwa Allah Maha Kuasa dan segala kendali atas penghidupan manusia berada di tangan-Nya. Mereka percaya adanya “perantara” itu mempunyai kekuasaan. Contohnya adalah kepercayaan bahwa Nabi Isa anak Tuhan, percaya pada dukun, tukang sihir atau sejenisnya.
  3. Syirku Al- Ibadah. Inilah syirik yang menuhankan pikiran, ide-ide atau fantasi. Mereka hanya percaya pada fakta-fakta konkrit yang berasal dari pengalaman lahiriyah. Misalnya seorang atheis memuja ide pengingkaran terhadap berbagai bentuk kegiatan.
  4. Syirku Al-‘Addah. Ini adalah kepercayaan terhadap tahayul. Sebagai contoh percaya bahwa angka 13 itu adalah angka sial sehingga tidak mau menggunakan angka tersebut, menghubungkan kucing hitam dengan kejahatan, dan sebagainya.
Pada masa pemerintahan Fir’aun, dari kaum Fir’aun kita dapat menarik pelajaran bahwa yang disebut syirik bukan hanya sikap seseorang yang mengagung-agungkan sesuatu dari kalangan sesama makhluk, termasuk sesama manusia (kultus), tetapi syirik juga meliputi sikap mengagung-agungkan diri sendiri kemudian menindas harkat dan martabat sesama manusia, seperti tingkah diktator dan tiran. Sebagaimana firman Allah SWT:


Resume, Resume Musyarakah (Syirkah Abdan) Mata Kuliah Akuntasi Syariah

10:24:00 PM 0
Info Resume, Resume Musyarakah (Syirkah Abdan) Mata Kuliah Akuntasi Syariah


MUSYARAKAH (SYIRKAH ABDAN)

Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya,
Hukum Syirkah
Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadith Nabi s.a.w berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad s.a.W membenarkannya. Sabda Baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni) Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “aku dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi s.a.w tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar” Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”.  Diantara jenis-jenis Syirkah terdapat Syirkah Abdan.
v  Syirkah Abdan ((عمل + عمل,
Bersyarikatnya dua orang untuk menerima order suatu pekerjaan dengan bekerja secara bersama-sama dan penghasilannya dibagi sesuai dengan pekerjaannya masing-masing. Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya. Menurut pendapat Maliki dan Hambali hukumnya sah dengan syarat mereka harus berserikat dalam suatu pekerjaan dan di satu tempat.
Syirkah ‘abdan Yaitu kerja sama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerja sama profesi). Contoh perkongsian ini antara lain: - beberapa penjahit yang membuka toko jahit mengerjakan pesanan secara bersama - perkongsian antara insinyur listrik, tukang kayu, piñata taman, toko bangunan dalam suatu kontrak pembangunan rumah.
Syirkah ‘abdan adalah syirkahantara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35).
Syirkah al-Abdaan (syirkah usaha) Yaitu kerja sama antaradua orang atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, yakni masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl), seperti kerja sama sesame dokter di klinik, atau sesama arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sekolah.
Kerja sama semacam ini dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, namun imam Syafi’i melarangnya. Syirkah ini kadang-kadang disebut juga dengan Syirkah al-A’maal dan ash-Shanaa-i’. Dalamsyirkahini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang besi. (Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq III/260). Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal.
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Contohnya:
“A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.”
Syirkah‘abdanhukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.”(HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Hal itu diketahui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr.