Makalah EFEKTIFITAS HUKUM DAN WUJUD HUKUM
BAB
I
PENDHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
ilmu sosial antara lain dalam sosiologi hukum, masalah kepatuhan atau ketaatan
hukum atau kepatuahan terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi
faktor yang pokok dalam menakar efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam
hal ini hukum (Soerjono Soekanto, . Dalam tulisan yang lain Soerjono Soekanto mengungkapkan
bahwa yang dimaksud dengan efektivitas hukum adalah segala upaya yang dilakukan
agar hukum yang ada dalam masyarakat benar-benar hidup dalam masysrakat,
artinya hukum tersebut benar-benar berlaku secara yuridis, sosialis dan
filosofis
Keefektifan hukum adalah situasi dimana hukum yang
berlaku dapat dilaksanakan, ditaati dan berdaya guna sebagai alat kontrol
sosial atau sesuai tujuan dibuatnya hukum tersebut.
Hukum merupakan suatu sarana yang ditunjukan untuk
mengubah prikelakuan warga masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Di mana hukum-hukum tertentu yang telah dibentuk dan
diterpkan, ternyata tidak efektif. Gejalah-gejalag semacam itu akan timbul
apabila ada faktor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor tersebut dapat
berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadaila, maupun
golongan-golongan lain di dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus
diefektifkan karena merupakan suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya
tujuan-tujuan yang dirumuskan, tanpa mempertimbngkan sarana-sarana untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Disepakati bahwa manusia adalah
makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan
dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan
sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain
di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang
disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat
bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar
masyarakat.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang
berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga
yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi
dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk
ketertiban (order). mengatakan ketertiban
adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum,kebutuhan terhadap ketertiban
ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur,
ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang
berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya. Untuk mencapai
ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat.
B. Rumusan
Maslah
Bertitik
tolak dari uraian pada latar belakang maka dapat dimunculkan permasalahan pokok
sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan efektifitas hukum dan wujud hukum?
2. Bagaimana
Kenyataan Penegakan Hukum saat ini dan
bagaimana pandangan para ahli hukum
tentang penegakan hukum yang efektif?
3. Bagaimana
efektitas dan ketidak efektifan Hukum serta wujud hukum itu?
Download makalah lengkap pada link dibawah ini :
EmoticonEmoticon