Daftar Harga dan Spesifikasi Huawei G8 - 32GB RAM 3GB Terbaru

5:56:00 PM 0
Daftar Harga dan Spesifikasi Huawei G8 - 32GB RAM 3GB Terbaru

Deskripsi

Persaingan produk di era tekhnologi mendorong dituntut perusahaan untuk menciptakan inovasi-inovasi dalam mempertahankan produk mereka, sperti perusahaan Teknologi Huawei yang bermarkas di Tiongkok merilis kembali memperkenalkan HP Android terbaik mereka yang diperuntukkan untuk bersaing dipasar Smartphone kelas menengah. Huawei G8 dikenalnya sebagai HP yang memiliki kerangka metal dengan desain modern dan elegan. Penampakan depannya terlihat hampir menyeluruh dengan layarnya baik disisi kanan maupun disisi kiri.

Daftar Harga dan Spesifikasi Huawei G8 - 32GB RAM 3GB Terbaru


Fitur

Tipe layar yang ia gunakan sudah dibekali teknologi IPS. Untuk tampilan antar mukanya memakai tampilan antar muka milik sendiri Emoticon UI. Layar Huawei G8 juga sudah dibekali layar pelindung Gorilla Glass. Menariknya lagi Huawei G8 sudah dilengkapi fitur sensor sidik jari yang sudah dipakai oleh banyak pesaingnya diranah Smartphone kelas premium.

Berbicara masalah ketahanan baterainya, Huawei Ascend mampu bertahan selama 15 Jam di masa aktif dan 500 jam dimasa standby ini berkat daya baterai yang mencapai 3000 mAh. Sayangnya di Huawei G8 belum mendukung fitur fast charging.

Daftar Harga dan Spesifikasi Huawei G8 - 32GB RAM 3GB Terbaru


Spesifikasi

SKU : HU469ELAA306MXANID-5637849
RAM : 3GB
Kamera Belakang (Megapiksel) : 13 MP
Kamera Depan (Megapiksel) : 5 MP
Ukuran layar : 5.5
Sistem Operasi : Android
Versi Sistem Operasi : Android OS, v5.0.2 (Lollipop)
Ukuran (L x W x H cm) : 15.2x7.6x0.7
Berat (kg) 0.167
Kapasitas Penyimpanan 32 GB

Harga

Harga dibandrol Rp. 5.000.000 - Rp. 5.500.000

Cara Memindahkan Artikel Dari Internet ke Microsoft Office Word

11:58:00 PM 0
Artikel ini saya buat berdasarkan pengalaman yang saya dapat dari salah satu teman yang minta tolong bagaimana cara mengambil artikel atau bahan tugas yang ada di internet. mungkin bagi seseorang artikel ini sudah biasa di era perkembangan teknologi tapi saya berharap dapat bermanfaat bagi yang belum mengetahuinya.

Proses copy Artikel ke MS Word yaitu :

1. langkah awal buka browser (yang saya gunakan disini yaitu Google Chrome)


Cara Memindahkan Artikel Dari Internet ke Microsof Office Word


2. selajutnya pada kotak pencarian Google Chrome masukkan judul artikel atau tugas misalanya Materi Pendidikan Islam


Cara Memindahkan Artikel Dari Internet ke Microsof Office Word

3. buka salah satu website tentang artikel/tugas Anda


Cara Memindahkan Artikel Dari Internet ke Microsof Office Word

4. copy isi artikel yang ada dengan cara di blok atau dihitamkan (posisikan kursor pada awal kalimat sampai akhir kalimat atau sampai dimana artikel yang kita butuhkan) bisa juga dengan cara menempatkan kursor pada awal kalimat dan tekan tombol Shift yang ada di keyboard dan klik pada akhir kalimat selanjutnya klik kanan pada mouse dan pilih copy.

Cara Memindahkan Artikel Dari Internet ke Microsof Office Word

5. buka program Microsof Office Word (yang saya gunakan disini Office Word 2007 akan tetapi klw anda mau gunakan yang versi 2010/2013 prosesnya juga sama ko). kemudian klik kanan pada mouse dan pilih paste atau fungsi paste yang ada di ribon home/menu home.

Cara Memindahkan Artikel Dari Internet ke Microsof Office Word

6. setelah semua isi artikel yang kita copy tadi sudah berpindah selanjutnya file kita save/simpan

7. itulah cara memidahkan artikel dari internet, jika ada kritikan atau saran, tulis saja di kolom komentar

Video selekngkapnya dibawah ini

Makalah, Contoh Makalah Penghimpunan dan Penyaluran Zakat di Indonesia Mata Kuliah Manajemen Zakat

9:45:00 PM 0
PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN ZAKAT
DI INDONESIA





 PROLOG
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (horizontal).
Setiap orang muslim mempunyai kewajiban untuk membayar zakat apabila telah memenuhi syrat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at. Di mana  zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam yang kelima, yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini.[1]
Sampai sejauh ini, telah diargumenkan bahwa zakat memiliki peran dan potensi yang sangat menjanjikan dalam pembangunan di era demokratisasi dan otonomi daerah. Laporan ini juga telah menunjukkan bagaimana zakat secara riil dapat bekerja dalam sistem fiskal nasional dan memungkinkan untuk menjadi bagian integral  dalam strategi pembangunan nasiona. Namun harus diakui bahawa hal-hal tersebut merupakan agenda besar yang membutuhkan waktu panjang dan komitemen politik yang tinggi. Karena itu dibutuhkan langkah-langkah transisi jangka pendek-menengah untuk membuat agenda besar ini menjadi realistis.
Dalam jangka pendek-menengah, agenda yang terpenting dibutuhkan zakat agar dapat mendekat dan masuk menjadi arus utama pembangunan adalah meningkatkan kredibiltas zakat, terutama dalam program pengentasan kemiskinan. Hal ini menjadi krusial karena zakat hingga kini masih kecil dilihat dari sisi ukuran (size) anggaran maupun dampak terhadap kemiskinan.
Di Indonesia, upaya meningkatkan efektivitas dan kredibilitas zakat dalam rana pembangunan nasional semestinya berfokus pada beberapa agenda. Pertama, peningkatan penerimaan dana zakat melalui lembaga-lembaga zakat. Kedua, peningkatan efektifitas penyaluran/pendayagunaan dana zakat. Ketiga,  mampu menghadapi tantangan dan peluang dalam pengelolaan zakat.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka tulisan ini secara khusus akan mengkaji tentang penghimpunan dan penyaluran zakat serta tantangan dan peluang pengelolaan zakat di Indonesia.
Dalam membahas permasalah tersebut di atas, tahapan yang dilakukan yaitu pertama, menjelaskan proyeksi potensi zakat dan penghitungan potensi zakat. kedua, menjelaskan penghimpunan dana zakat. Ketiga, menjelaskan penyaluran dana zakat yang bersifat konsumtif dan produktif. Keempat, menjelaskan tantangan dan peluang pengelolaan zakat di Indonesia.

DIALOG
Proyeksi Potensi Zakat
Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi pengelolaan dan potensi pengumpulan dana zakat di Indonesia. Pada level yang paling mendasar, potensi ini dipengaruhi  antara lain  yaitu : 1)Jumlah muzakki yang benar-benar membayar zakat serta jumlah zakat yang mereka bayarkan. 2) Jumlah badan/lembaga pengelola zakat (termasuk jejaringnya), 3) Tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga tersebut, 4)  Keberadaan aturan hukum dan infrastruktur pengelolaan zakat juga turut mempengaruhi realisasi penghimpunan dana zakat di Indonesia. Pada akhir tahun 2006, tercatat 413 milyar dana masyarakat telah dikelola oleh lembaga amil zakat pemerintah dan non-pemerintah di tanah air. Namun demikian, potensi zakat yang sesungguhnya disinyalir jauh lebih besar dari realisasi ini.[2]
Zakat memiliki potensi yang menjanjikan bagi perekonomian, namun dampak zakat tersebut baru akan terasa pada tingkat yang diharapkan jika dana zakat terkumpul dalam jumlah yang cukup signifikan. Dana zakat mungkin tidak mencukupi untuk pengentasan kemiskinan, bahkan ketika semua potensi zakat telah tergali dan jumlah orang miskin tidak besar. Sehingga terdapat kesenjangan yang besar antara potensi dan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan.
Cara menghitung potensi zakat :
No.
Asumsi Dasar
Jumlah dalam Angka
1
PendudukKec/Kab/Kodya/Provinsi
.......... (Tahun 2011)
2
Muslim (98%)

3
Mampu Bayar Zakat (30%)

4
Kemampuan Bayar Zakat
Rp. 750.000/thn atau Rp. 62.500/bln
5
Potensi Zakat Kec/Kab/Kodya/Provinsi

6
Dana Zakat yang dikelola BAZ/LAZ (3%,5%,7%/ 7%,10%,15%/ 15%, 20%, 25%)

7
Dana yang terpendam di masyarakat


            Potensi zakat di Bone diantaranya : Penduduk Bone 2011: 717.268 Jiwa, Agama Islam: 98% (702.923 Jiwa), Mampu Bayar Zakat: 30% (210.877 Jiwa) , Kemampuan Bayar Zakat: Rp.750.000/Thn (Rp.62.500/Bln, Rp.158.157.594.000/Thn, Rp.13.179.799.000/Bln, Dana Zakat Dikelola BAZ/LAZ : 5%(Rp.7.907.879.700/Thn, Dana Zakat Terpendam : Rp.150.249.714.300/Thn, Dana Zakat Dikelola BAZ/LAZ : 3%(Rp.4.744.727.820/Thn, Dana Zakat Terpendam : Rp.153.412.866.180/Thn, Dana Zakat Dikelola BAZ/LAZ : 1%(Rp.1.581.575.940/Thn, Dana Zakat Terpendam : Rp.156.576.018.060/Thn.
Penghimpunan Dana Zakat
Berdasarkan UU Pengelolaan Zakat No. 38/1999 dana zakat dapat dikumpulkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) bentukan pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan non-pemerintah yang tersebar diseluruh pelosok tanah air. Selain kedua institusi tersebut sebenarnya terdapat satu institusi penting lainnya yang juga mengelola zakat, antara lain individu, pesantren, masjid, dan yayasan amal.karena sifatnya yang semi-formal, keberadaan institusi ini tidak dapat diatur dalam undang-undang. Walupun terdapat indikasi bahwa dana zakat yang mereka salurkan cukup besar, namun karena sifatnya yang informal dan sering kali beroperasi secara temporer (misalnya  bulan Ramadhan saja), data-data terkait tersedia.[3]
Faktor-Faktor Penghimpunan Zakat diantaranya : 1) Kesejahteraan Masyarakat meningkat, 2) Kesadaran masyarakat tinggi, 3) Lembaga zakat gencar melakukan sosialisasi.
Secara nasional, jumlah dana zakat yang berhasil dihimpun oleh BAZNAS, BAZDA dan LAZ terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Terdapat beberapa faktor yang berpotensi mempengaruhi pencapaian ini, antara lain semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia, semakin tingginya kesadaran untuk berderma dan membayar zakat, serta semakin banyaknya jumlah badan/lembaga amil zakat yang gencar mensosialisasikan dan memfasilitasi penyaluran dana zakat.[4]
Penghimpunan dana zakat oleh BAZ (BAZNAS dan BAZDA) mengalami peningkatan semenjak tahun 2002. Secara total dana zakat yang dikumpulkan oleh BAZ adalah sebesar 12 milyar rupiah pada tahun 2002 yang meningkat mencapai 142 milyar rupiah pada tahun 2006.  Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari UU Pengelolaan Zakat No. 38/1999, berbagai daerah di  tanah air menerrbitkan perda zakat. Studi Litbang Departemen Agama menunujukkan bahwa setelah disahkan atau diberlakukannya Perda Zakat dibeberapa daerah di Indonesia meningkatkan penghimpunan dana zakat yaitu sekitar 15-35%.
Kota Aceh dan kota Padang merupakan dua diantara daerah yang menerbitkan Perda Zakat. Di Aceh, hal ini diperkuat dengan penerapan syariat Islam dan pengukuhan peran Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat resmi didaerah ini. Salah satu implikasi positifnya terlihat dari fakta dimana lebih dari 8000 PNS menjadi Muzakki dan donator rutin bagi Baitul Mal sehingga perolehan zakat meningkat. Kota Padang lain lagi ceritanya, setelah menjadi tuan rumah Konferensi Zakat Asia Tenggara tahun 2007 lalu, pemerintah kota Padang mencanangkan program Kota percontohan Zakat Nasional didaerahnya. Hal ini tentunya berkontribusi positif terhadap penghimpunan dana zakat oleh BAZDA kota Padang. Dengan mengoptimalkan potensi zakat PNS saja, dana zakat (ZIS) yang berhasil dihimpun meningkat tajam dari 400 juta rupiah menjadi 1,6 milyar rupiah.[5]
Penghimpunan dana zakat oleh LAZ, sebagaimana halnya BAZ, juga menunjukkan peningkatan sepanjang periode 2002-2006. Dana zakat terhimpun yang berjumlah 68 milyar pada tahun 2002, meningkat tajam menjadi 272 milyar pada akhir tahun 2006. Ini merupakan suatu hal yang mengejutkan, mengingat secara umum kinerja LAZ dinilai baik dan terus meningkat oleh sebagian besar masyarakat. Baiknya kinerja pengumpulan dana zakat oleh LAZ-LAZ besar tersebut secara tidak langsung mengindikasikan lebih profesionalnya manajemen pengelolaan zakat oleh LAZ-LAZ besar tersebut. Rumah Zakat Indonesia, salah satu dari LAZ terbesar di tanah air, dikenal memiliki banyak perusahaan-perusahaan besar sebagai donator tetapnya sementara Dompet Dhuafa Republika dikenal dengan inovasi program pengumpulan zakatnya pada masyarakat banyak,seperti melalui SMS, layanan jemput zakat, hingga penghimpunan zakat sambil berbelanja (kerjasama dengan supermarket). Strategi-strategi pengumpulan dana seperti inilah yang agaknya menjadi salah satu kunci keberhasilan LAZ-LAZ besar tersebut.[6]
Penyaluran Dana Zakat
Dalam menyalurkan zakat UU No.38/1999 secara spesifik menyebutkan bahwa pendayagunaan zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup para mustahik zakat. Para Mustahik ini terdiri dari delapan golongan (asnaf), yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Kelompok ini mencakup orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi, seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, anak terlantar, orang yang terlilit hutang, pengungsi yang terlantar dan lain-lain. Selain diperuntukkan bagi mereka, hasil pengumpulan dana zakat dapat pula dimanfaatkan untuk usaha yang produktif yang bisa membantu memberikan kehidupan yang lebih baik kepada para mustahik.[7]
Berdasarkan amanat UU tersebut, dapat disimpulkan bahwa dana zakat dapat didistribusikan pada dua jenis kegiatan besar, yakni kegiatan-kegiatan yang bersifat konsumtif dan produktif. Kegiatan konsumtif adalah kegiatan yang berupa bantuan sesaat untuk menyelesaikan masalah yang bersifat mendesak dan langsung habis setelah bantuan tersebut digunakan terdapat pada bidang Kesehatan, Pendidikan, bidang sosial kemasyarakatan dan bidang sosial lainnya.  Sementara kegiatan produktif adalah kegiatan yang diperuntukkan bagi usaha produktif yang bersifat jangka menengah-panjang. Dana zakat juga disalurkan untuk kegiatan-kegiatan produktif seperti pemberdayaan ekonomi rakyat melalui bantuan modal kerja UMKM ( dana bergulir), bantuan alat kerja, dan kegiatan pendampingan/pembinaan usaha mikro dan kecil.[8]
Bagi pihak-pihak yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat (BAZNAS; LAZ; BAZIS; amil zakat; dll), hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut : Pertama, Alokasi atas dasar kecukupan dan keperluan. Sebagian ulama ahli fikih berpendapat bahwa pengalokasian zakat kepada mustahik yang delapan haruslah berdasarkan tingkat kecukupan dan keperluannya masing-masing. Dengan menerapakan kaidah ini, maka akan terdapat surplus pada harta zakat. Jika hal itu terjadi maka didistribusikan kembali, sehingga dapat mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya. Atau mungkin juga akan mengalami defisit (kekurangan), dimana pada saat itu, pengelola boleh menarik pungutan tambahan dari orang-orang yang kaya dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut : kebutuhan yang sangat mendesak disamping tidak adanya sumber lain, mendistribusikan pungutan tambahan tersebut dengan cara yang adil, harus disalurkan demi kemaslahatan umat muslim, mendapat restu dari tokoh-tokoh masyarakat Islam. Kedua, berdasarkan harta zakat yang terkumpul. Sebagian ulama fikih berpendapat, harta zakat yang terkumpul itu dialokasikan kepada mustahiq yang delapan sesuai dengan kondisi masing-masing. Kaidah ini akan mengakibatkan masing-masing mustahiq tidak menerima zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya dan menjadi wewenang pemerintah dalam mempertimbangkan mustahiq mana saja yang lebih berhak daripada yang lain. Setiap kaidah yang disimpulkan dari sumber syari’at Islam ini dapat diterapkan tergantung pada pendapatan zakat dan kondisi yang stabil. Ketiga, penentuan volume yang diterima mustahiq. Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat ulama fikih sebagai berikut: (1) untuk masing-masing golongan mustahik zakat dialokasikan sebesar seperdelapan (1/8 atau 12,5%) dari total harta zakat yang terkumpul. Jika dana yang telah dialokasikan bagi suatu golongan itu tidak mencukupi, maka dapat diambil dari sisa dana yang dialokasikan untuk golongan mustahiq lain. Apabila tidak ada juga, maka diambil dari sumber lain dari kas negara atau dengan cara mewajibkan pajak baru untuk menutupi kekurangan itu atas mereka yang kaya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam. (2) bagi setiap golongan mustahiq zakat dialokasikan dana sesuai dengan kebutuhannya tanpa terikat dengan seperdelapannya. Apabila harta zakat yang terkumpul tidak mencukupi, maka diambil dari sumber lain dari kas negara atau dengan cara mewajibkan pungutan baru atas harta orang-orang kaya untuk menutupi kekurangan itu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam.[9]
Tantangan Dan Peluang Pengelolaan Zakat Di Indonesia
Saat ini setidaknya terdapat 33 BAZDA yang berada di bawah pemerintah provinsi, dan 34 LAZ yang diorganisasikan oleh masyarakat. Hal tersebut tentunya menyimpan suatu peluang dan tantangan tersendiri bagi gerakan zakat nasional. Beberapa peluang dari berdirinya badan/lembaga zakat tersebut diantaranya : 1) Dari sisi umat,  Umat mudah membayar zakat semakin mudahnya menyalurkan dana zakat, baik dari segi waktu maupun tempat. Khusu untuk zakat mal, umat Islam tidak harus menunggu akhir Ramadhan atupun harus membayarkan melalui masjid terdekat.2) Pemerintah terbantu dengan adanya lembaga zakat, dari sisi pemerintah, munculnya begitu banyak BAZ/LAZ tersebut dapat membantu pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, untuk dimanfaatkan penggunaannya dalam hal penanganan permasalahan bangsa, seperti pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan. 3) Lembaga zakat berlomba mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari sisi BAZ/LAZ, keberadaan banyak organisasi tersebut dapat menjadi pemicu untuk berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat), tidak hanya dalam pengumpulan zakat, tapi juga dalam penyaluran dan tata organisasi masing-masing BAZ/LAZ yang ada, mendapat kepercayaan penuh dari umat untuk menjadi perantara pelaksanaan zakat.[10]
Terkait dengan organisasi pengelola zakat, masih banyak hal yang akan menjadi tantangan di masa datang diantaranya : 1)  Masalah transaparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari good corporate governance yang seharusnya menjadi suatu hal yang mengakar dalam organisasi yang menjunjung kejujuran dan amanah..[11] 2) Akuntabilitas 3) Sumber Daya Manusia 4) Sistem Akuntansi Perzakatan 5) Sinergi Tidak Berjalan dengan Baik 6) Kurangnya pengetahuan masyarakat, khususnya muzaki, tentang zakat merupakan tantangan sekaligus ancaman bagi OPZ yang bergantung pada dana zakat masyarakat. [12]
EPILOG
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (horizontal).
Zakat memiliki potensi yang menjanjikan bagi perekonomian, namun dampak zakat tersebut baru akan terasa pada tingkat yang diharapkan jika dana zakat terkumpul dalam jumlah yang cukup signifikan. Dana zakat mungkin tidak mencukupi untuk pengentasan kemiskinan, bahkan ketika semua potensi zakat telah tergali dan jumlah orang miskin tidak besar. Sehingga terdapat kesenjangan yang besar antara potensi dan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan.
Penghimpunan dana zakat oleh BAZ (BAZNAS dan BAZDA) mengalami peningkatan semenjak tahun 2002. Secara total dana zakat yang dikumpulkan oleh BAZ adalah sebesar 12 milyar rupiah pada tahun 2002 yang meningkat mencapai 142 milyar rupiah pada tahun 2006.  Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari UU Pengelolaan Zakat No. 38/1999, berbagai daerah di  tanah air menerrbitkan perda zakat. Studi Litbang Departemen Agama menunujukkan bahwa setelah disahkan atau diberlakukannya Perda Zakat dibeberapa daerah di Indonesia meningkatkan penghimpunan dana zakat yaitu sekitar 15-35%.
Sejauh ini, Penghimpunan dana zakat meningkat pesat dengan diikuti oleh pendayagunaan yang semakin efektif dan produktif. Zakat kemudian bertransformasi dari ranah amal sosial individual ke ranah ekonomi pembangunan keummatan.
Selain itu zakat juga harus di distribusikan secara efektif. Zakat harus didistribusikan pada dua jenis kegiatan yaitu kegiatan yang besifat konsumtif dan kegiatan yang bersifat produktif. Sehingga  zakat yang telah terkumpulkan dapat tersalurkan secara merata kepada para golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) supaya tujuan dari pada zakat untuk mensejahterahkan masyarakat yang kurang mampu dapat diwujudkan.
Lembaga-lembaga zakat juga harus mampu menghadapi tantangan dan peluang dalam pengelolaan zakat. Selain itu sinergi antara BAZ dan LAZ harus terjalin dengan baik sehingga fungsi zakat dalam membantu permasalahan bangsa, terutama menyangkut pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA
Kurnia, Hikmat, dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat, Cet. I; Jakarta: QultumMedia, 2008.
Mirtanti, Nana, Indonesia Zakat dan Development Report 2009, Jakarta: 2009.
Al Arif, Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah suatu Kajian Teoretis Praktis, Cet. I; Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Yani, Dewi, “Strategi Penghimpuanan dan Pendistribusian Zakat”, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2008.
Budi Santoso, Cahyo, “Impikasi,Peluang, dan Tantangan Pengelolaan Zakat, Jurnal Ekonomi islam, Diakses tanggal 04 Desember 2015.






[1]Hikmat Kurnia, dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat, (Cet. I; Jakarta: QultumMedia, 2008), h. 4.

[2] Nana Mirtanti, Indonesia Zakat dan Development Report 2009, (Jakarta:2009), h.28
[3] Nana Mirtanti, Indonesia Zakat…, h.12.
[4] Ibid., h. 13-14.
[5] Ibid., h. 16-17
[6] Ibid., h. 18-19
[7] Nana Mirtanti, Indonesia Zakat…, h. 20.
[8] Ibid., h. 26.
[9] Hikmat Kurnia dan Ade Hidayat, Panduan…, h.158-161
[10] Nana Mirtanti, Indonesia Zakat…, h. 31.
[11] Ibid., h.31-32
[12]Cahyo Budi Santoso, “Impikasi,Peluang, dan Tantangan Pengelolaan Zakat, Jurnal Ekonomi islam, Diakses tanggal 04 Desember 2015

Resume, Contoh Resume Materi Pendidikan Islam Mata Kuliah Filsafat

6:22:00 PM 0
MATERI PENDIDIKAN ISLAM



A.    Pendahuluan
Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diberikan Allah Swt. kepada manusia melalui para Rasul-Nya. Jadi, Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh para nabi  pada setiap zamannya yang dengan kenabian Muhammad Saw. Agama Islam adalah risalah (pesan-pesan) yang diturunkan Allah kepada para nabi dan rasul sebagai petunjuk dan pedoman yang mengandung hukum sempurna untuk dipergunakan dalam menyelenggarakan tata cara kehidupan manusia, yaitu mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Khaliknya. Oleh karena itu, agama Islam mengandung tiga komponen pokok yang terstruktur dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Ketiga komponen tersebut adalah akidah atau iman, syariat, dan akhlak. Iman adalah keyakinan akan adanya Allah dan para rasul yang diutus dan dipilih-Nya untuk menyampaikan risalah-Nya kepada umat melalui malaikat yang dituangkan dalam kitab-kitab suci-Nya yang berisikan informasi tentang adanya hari akhir dan adanya kehidupan sesudah mati, serta informasi tentang segala sesuatu yang telah direncanakan dan ditentukan Allah. Akidah merupakan komponen pokok dalam agama Islam yang di atasnya berdiri syariat dan akidah Islam.
Syariat adalah aturan undang-undang Allah tentang pelaksanaan dan penyerahan diri secara total melalui proses ibadah secara langsung kepada Allah maupun secara tidak langsung dalam hubungannya dengan sesama makhluk lainnya (muamalah), baik dengan sesama manusia atau dengan alam sekitarnya. Oleh karena itu, secara garis besar, syariat meliputi dua hal, yaitu ibadah dalam pengertian khusus atau ibadah mahdlah dan ibadah dalam arti umum atau muamalah atau ibadah ghair mahdlah.
Akhlak adalah pelaksanaa ibadah kepada Allah dan bermuamalah dengan sesama makhluk dengan penuh keikhlasan seakan-akan disaksikan langsung oleh Allah, meskipun dia tidak melihat Allah secara langsung.
B.     Pengertian Materi Pendidikan Islam
 Didalam pendidikan, materi pendidikan itu sangat penting sesudah tujuan pendidikan ditentukan maka dengan otomatis materilah yang harus diperhatikan lagi. Berbicara tentang materi pendidikan sama dengan kita membicarakan kurikulum karena kurikulum berasal dari bahasa Latin curriculum yang artinya bahan pengajaran.
Sesungguhnya mengajar bukan perbuatan yang sederhana, bila mengajar ingin menerapkan konsep prinsip cepat dan tepat harus menguasai materi pendidikan karena kusulitan akan muncul apabila seorang guru dalam mengajarkan ilmu kepada murid kalau dia tidak menguasai bahan pengajaran atau materi pendidikan.
Secara garis besar dapat dikemukakan bahwa materi pembelajaran (instructional materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Materi pendidikan agama Islam yaitu bahan-bahan atau pengalaman-pengalaman belajar ilmu agama Islam yang disusun sedemikian rupa untuk disajikan atau disampaikan kepada anak didik. Dalam pendidikan Islam materi pendidikan ini seringkali disebut dengan istilah maddatut tarbiyah. Proses tarbiyah (pendidikan) mempunyai tujuan untuk melahirkan suatu generasi baru dengan segala ciri-cirinya yang unggul dan beradab. Penciptaan generasi ini dilakukan dengan penuh keikhlasan dan ketulusan yang sepenuhnya dan seutuhnya kepada Allah SWT melalui proses tarbiyah.
Hakikat pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, ruhani dan jasmaninya, akhlak dan perangainya, menyiapkannya untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatan, manis dan pahitnya.
C.    Al-Qur’an dan Hadis sebagai Pedoman Manusia
1.      Al-Qur’an
a.       Makna Al-Qur’an
Secara bahasa, al-Qur’an berasal dari kata kerja qara’a yang berarti mengumpulkan atau menghimpun, dan qira’ah yang berarti  menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun rapi. Al-Qur’an adalah firman atau wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantaraan Malaikat Jibril untuk dijadikan pedoman dan petunjuk hidup seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir dan terbesar yang diturunkan Allah kepada manusia setelah Taurat, Zabur, dan Injil yang diturunkan kepada rasul sebelum Muhammad Saw.
Oleh karena itu, Qur’anpaling umum diterjemahkan sebagai bacaan atau tilawah (bacaan yang dilantunkan), dan telah dihubungkan secara etimologis dengan qeryana(bacaan Kitab Suci, bagian dari Kitab Suci yang dibacakan dalam ritual keagamaan) dalam bahasa Suriah, dan miqra’ dalam bahasa Ibrani (pembacaan suatu kisah; Kitab Suci). Sebagian mufasir berpendapat bahwa kata tersebut berasal dari bentuk fu’lan, Qur’an membawa konotasi “bacaan sinambung” atau “bacaan abadi”, yang dibaca dan didengar berulang-ulang.
b.      Kandungan Al-Qur’an
Di dalam al-Qur’an terkandung nilai-nilai yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok beserta pengertian masing-masing kandungannya.
1)      Akidah. Akidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Al-Qur’an mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah yang esa (tunggal) yang tidak pernah tidur dan beranak-pinak. Percaya kepada Allah adalah salah satu butir rukun iman yang  pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut kafir.
2)      Ibadah. Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Para fuqaha mengartikan ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dikerjakan untuk mendapatkan ridha dari Allah Swt. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama Islam adalah seperti yang tercantum dalam lima butir rukun Islam: mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, puasa dibulan Ramadhan, dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalannkannya.
3)      Akhlak. Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak tercela atau akhlak mazmumah maupun akhlak terpuji atau akhlak karimah. Allah Swt. mengutus Nabi Muhammad Saw. tidak  lain dan tidak bukan untuk memperbaiki akhlak. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
4)      Hukum-hukum. Hukum yang ada di al-Qur’an adalah member suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam Islam berdasarkan al-Qur’an ada beberapa jenis, seperti jinayat, muamalat, munakahat, faraidh, dan jihad.
5)       Peringatan. Peringatan (tadzkir) adalah sesuatu  yang member peringatan kepada manusia akan ancaman Allah Swt. berupa siksa neraka. Peringatan juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepada-Nya dengan balasan berupa nikmat surga. Di samping itu, ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam al-Qur’an (targhib) dan kebalikannya, gambaran yang menakutkan (tarhib).
6)      Sejarah-sejarah atau kisah-kisah. Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang terdahulu, baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah Swt. serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah Swt.  Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau i’tibar.
7)      Dorongan untuk berpikir. Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang mengulas bahasan yang memerlukan pemikiran manusia untuk mendapatkan manfaat dan juga untuk membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.
2.      Hadis/Sunnah
Hadis merupakan segala yang diberitakan dari Nabi Muhammad Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuan. Sunnah atau hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.
Al-Hadis merupakan penjelasan al-Qur’an. Isinya meliputi semua dasar hukum: hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan semua persoalan yang berhubungan dengan dunia dan akhirat. Perintah dan larangan dalam al-Qur’an selalu berdasar pada tiga dasar pokok, yaitu tidak memberatkan, tidak memberatkan, tidak memperbanyak tuntutan atau beban, berangsur-angsur dalam menerapkan hukum.
D.    Materi Pokok dalam Pendidikan Agama Islam
Sebagaimana ditulis dalam pendahuluan di atas, bahwa komponen pokok dalam ajaran agama Islam yakni terdiri atas tiga, yaitu: akidah atau iman, syariat, dan akhlak. Ketiga komponen inilah yang harus diajarkan kepada anak didik guna terwujudnya generasi yang unggul dan beradab sesuai hakikat pendidikan Islam.
1.         Akidah (iman)
a.       Makna Akidah
Akidah secara etimologi dari asal kata ‘akada–ya’qidu yang bermakna mengikat sesuatu. Jika seseorang mengatakan (aku beri’tiqad begini) artinya saya mengikat hati dan dhamir terhadap hal tersebut. Dengan demikian, kata akidah secara terminology bermakna: sesuatu yang diyakini seseorang, diimaninya dan dibenarkan dengan hatinya (baik hak ataupun bathil).
Sedangkan makna akidah ditinjau dari pengertian syariat Islam adalah beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab, dan rasul-rasul, beriman kepada hari akhir dan takdir (ketentuan) Allah baik yang baik maupun yang buruk.
b.      Kebutuhan manusia terhadap akidah Islam
Setiap manusia akan terus didera kegoncangan jiwa, kegersangan ruhani, kehampaan qalbu dan merasa serba kekurangan sampai manusia itu mendapatkan dan merengkuh keimanan kepada Allah Swt. Ketika itu manusia serta-merta mendapatkan kebahagiaan, merasakan ketenangan, seakan-akan ia baru menemukan dirinya sendiri. Karena itu, al- Qur’an menjadikan keimanan dan akidah sebagai fitrah manusia semenjak ia diciptakan dari awal mula. Allah swt. berfirman:
Maka hadapkanlah wajahmu pada agama yang hanif. Fitrah Allah yang dengan fitrah itu Allah meniptakan manusia. Tidak ada perubahan atas ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus. (QS.Al-Rum:30)
Betapa banyak manusia yang kafir (menutupi fitrahnya) dikemudian hari kembali kepangkuan Islam karena panggilan nuraninya dan akal sehatnya.  Sebut saja seseorang yang bernama Bernard Nababan yang sejak kecil hidup di lingkungan keluarga aktivis Kristen dan dikondisikan untuk menjadi misionaris. Namun, dalam perjalanannya ia malah menentang kehendak keluarganya dan kembali ke pangkuan Islam karena mengikuti hati nurani dan akal sehatnya.
Bagaimana dengan kita yang dari kecil berada di lingkungan keluarga Muslim? Jika akal sehat dan fitrah kita senantiasa kita asah dan kita tajamkan dengan ma’rifat dan pengetahuan Islam, kehidupan kita akan lebih banyak didominasi oleh kebaikan dari pada kesalahan dan penyimpangan. Sebagaimana Allah swt. berfirman bahwa:
Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus. Sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.Al-Hujurat: 7-8).
c.       Kelengkapan Ajaran Islam di Bidang Akidah
Akidah Islam adalah akidah yang lengkap dari sudut mana pun. Islam mampu menjelaskan persoalan-persoalan besar kehidupan ini. Akidah Islam mampu dengan jelas menerangkan tentang Tuhan, manusia, alam raya, kenabian, dan bahkan perjalanan akhir manusia itu sendiri.
Islam tidak hanya ditetapkan berdasarkan insting atau perasaan atau logika semata, tetapi akidah Islam diyakini berdasarkan wahyu yang dibenarkan oleh perasaan dan logika. Iman yang baik adalah iman yang muncul dari akal yang bersinar dan hati yang bercahaya. Dengan demikian, akidah Islam akan mengakar kuat dan menghujam dalam diri seorang muslim. Meyakini secara benar bahwa tiada Tuhan selain Allah dengan meyakini dalam hati, mengucapkan secara lisan dan dibuktikan dengan mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan Allah.
2.         Syariah
Syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan di akhirat. Syariah mencakup semua aspek kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota komunitas atau kelompok masyarakat, dalam hubungan dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan, maupun dengan Tuhan.
Syariah mengatur hubungan manusia  dengan Tuhan yang disebut dengan qaidah ubudiyah  atau ibadah khusus. Hubungan manusia dengan manusia dengan manusia atau alam lainnya yang disebut dengan muamalah atau disebut sebagai ibadah umum yang semua adalah demi kemaslahatan manusia sendiri. Artinya, semua yang ada tatanan pengaturan adalah pengaturan adalah pengaturan yang diberikan oleh Tuhan untuk kepentingan manusia sendiri.
Syariah Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.
a.       Fikih
Fikih menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Ilmu Fikih yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fikih mengandung dua bagian. Pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum- hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai niat. Contoh ibadah adalah shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fikih dapat juga disebut qanun(undang-undang).
Kata fakih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci. Fikih Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan-perbuatan mukallaf, hukum itu antara wajib, haram, dan sebagainya, tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Fikih Islam terbagi menjadi enam bagian sebagai berikut.
1)      Bagian ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2)      Bagian Ahwal Syakhshiyah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang  berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain.
3)      Bagian muamalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak dan perjanjian), kerja sama sesama orang seperti jual beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4)      Bagian hudud dan ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubugan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5)      Bagian murafa’at (hukum acara) yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6)      Bagian sirra wa maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
b.      Kelengkapan Ajaran Islam di Bidang Syariah
Syariah Islam tidak hanya mengurus individu tanpa memerhatikan masyarakatnya, atau masyarakat tanpa memerhatikan individunya. Syariah Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ada aturan ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah. Ada halal dan haram (berguna-bahaya) yang mengatur manusia dengan dirinya sendiri. Ada hukum keluarga, nikah, thalak, nafkah, persusuan, warisan, dan sebagainya. Ada aturan bermasyarakat, seperti jual beli, utang-piutang, pengalihan hak, dan sebagainya. Ada aturan tentang tindak kejahatan, minuman keras, zina, pembunuhan, dan sebagainya.
Dalam urusan negara ada aturan hubungan negara terhadap rakyatnya, loyalitas ulil amri (pemerintah) yang adil dan bijaksana, bughot (pemberontakan), hubungan antar-negara, pernyataan damai atau perang, dan sebagainya. Untuk mewujudkan negara yang adil dan sejahtera sesuai dengan tatanan hidup Islam, maka syariah Islam harus diterapkan secara kaffah dalam kehidupan bernegara.
3.      Akhlak
Kata akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluq, artinya tingkah laku, perangai, tabiat. Sedangkan menurut istilah, akhak adalah daya kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikir dan direnungkan lagi. Dengan demikian, akhlak pada dasarnya adalah sikap yang melekat pada diri seseorang secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Apabila berbuat spontan yang baik disebut akhlakul karimah. Sebaliknya, apabila buruk disebut akhlakul mazmumah. Baik dan buruk akhlak  didasarkan kepada sumber nilai, yaitu al- Quran dan Sunnah Rasul.
Karenanya, akhlak secara kebahasaan bisa baik atau bisa buruk tergantung kepada tata nilai yang dipakai sebagai landasannya. Meskipun secara sosiologis di Indonesia, kata akhlak sudah mengandung konotasi baik, jadi orang yang berakhlak berarti orang yang berakhlak baik.
Akhlak secara terminology berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan baik. Akhak merupakan bentuk jamak dari kata khuluq, berasal dari bahasa Arab berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat. Kata akhlak diartikan sebagai suatu tingkah laku, tetapi harus dilakukan secara berulang-ulang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik, atau hanya sewaktu-waktu saja. Seseorang dapat dikatakan berakhlak, jika timbul dengan sendirinya didorong oleh motivasi dari dalam diri dan  dilakukan tanpa banyak pertimbangan pemikiran, apalagi pertimbangan yang sering diulang-ulang sehingga terkesan sebagai keterpaksaan untuk berbuat. Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan terpaksa bukanlah cerminan  dari akhlak.
a.       Ciri-ciri Akhlak dalam Islam
1)      Bersifat mutlak dan menyeluruh. Akhlak Islamiyah bersifat mutlak, tidak boleh diubahsuai, dikenakan kepada seluruh individu tanpa mengira keturunan, warna kulit, pangkat, tempat dan masa.
2)      Melengkapkan dan menyempurnakan tuntutan. Ditinjau dari sudut kejadian manusia yang dibekalkan dengan pelbagai naluri, akhlak Islamiyah adalah merangkumi semua aspek kemanusiaan ruhaniah, jasmaniyah, dan aqliyah, sesuai dengan semua tuntutan naluri dalam usaha mengawal sifat-sifat tercela (sifat-sifat mazmumah) untuk kesempurnaan insan, bukan untuk mengawal kebebasan pribadi seseorang.
3)      Bersifat sederhana dan seimbang. Tuntutan akhlak dalam Islam adalah sederhana, tidak membebankan sehingga menjadi pasif dan tidak pula membiarkan sehingga menimbulkan bahaya dan kerusakan.
4)      Mencakup perintah dan larangan. Bagi kebaikan manusia, pelaksanaan akhlak Islamiyah meliputi perintah dan larangan dengan tidak boleh mengutamakan atau mengabaikan salah satu aspek tersebut.
5)      Bersih dalam pelaksanaan. Untuk mencapai kebaikan, akhlak Islamiyah memerintah supaya cara dan metode pelaksanaan sesuatu perbuatan dan tindakan itu hendaklah dengan cara dan yang baik dan saluran yang benar yang telah ditetapkan oleh akhlak Islamiyah. Artinya, untuk mencapai suatu tujuan, cara pelaksanaannya mestilah bersih menurut tata cara Islam. Islam tidak menerima falsafah menghalalkan segala cara.
6)      Keseimbangan. Akhlak dalam Islam membawa kesinambungan bagi tuntutan realitas hidup antara ruhaniah dan jasmaniah serta aqliyah, dan antara kehidupan dunia dan akhirat sesuai dengan tabiat manusia itu sendiri.
b.      Ruang Lingkup Akhlak dalam Islam
1)      Akhlak terhadap diri sendiri meliputi kewajiban terhadap dirinya disertai dengan larangan merusak, membinasakan, dan menganiaya diri baik secara jasmani (memotong badan atau secara sengaja menghilangkan fungsinya), maupun secara ruhani (membiarkan diri larut dalam kesedihan atau bentuk emosi yang negatif dan berdampak buruk pada jasmani).
2)      Akhlak dalam keluarga meliputi segala sikap dan perilaku dalam keluarga, contohnya berbakti kepada orangtua, menghormati orangtua dan tidak berkata-kata yang menyakitkan mereka.
3)      Akhlak dalam masyarakat meliputi sikap kita dalam menjalani kehidupan sosial, menolong sesama, menciptakan masyarakat yang adil yang berlandaskan al-Qur’an dan Hadis.
4)      Akhlak dalam bernegara meliputi kepatuhan terhadap ulil amri selama tidak bermaksiat kepada agama, ikut serta dalam membangun negara dalam bentuk lisan maupun pikiran.
5)      Akhlak terhadap agama meliputi beriman kepada Allah, tidak menyekutukan-Nya, beribadah kepada Allah. Taat kepada Rasul saw. serta meniru segala tingkah lakunya.
c.       Faktor-faktor yang Mempengaruhi  Pembentukan Akhlak
1)      Insting (Naluri)
Aneka corak refleksi sikap, tindakan, dan perbuatan manusia dimotivasi oleh kehendak yang dimotori oleh insting seseorang (gharizah). Insting merupakan tabiat yang dibawa manusia sejak lahir. Para psikolog menjelaskan bahwa insting berfungsi sebagai motivator penggerak yang mendorong lahirnya tingkah laku sebagai berikut.
a)      Naluri makan (nutritive instinct). Manusia lahir telah membawa suatu hasrat makan tanpa didorong oleh orang lain.
b)      Naluri berjodoh (seksual instinct). Dalam QS Ali ‘Imran (3):14 diterangkan, dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak.
c)      Naluri keibuan (peternal instinct). Tabiat kecintaan orangtua kepada anaknya dan sebaliknya kecintaan anak kepada orangtuanya.
d)      Naluri berjuang (combative instinct). Tabiat manusia untuk mempertahankan diri dari gangguan dan tantangan.
e)      Naluri bertuhan. Tabiat manusia mencari dan merindukan penciptanya. Naluri manusia itu merupakan paket yang secara fitrah sudah ada dan tanpa perlu dipelajari terlebih dahulu.
2)      Adat/kebiasaan
Adat/kebiasaan adalah setiap tindakan dan perbuatan seseorang yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Abu Bakar Zikir berpendapat bahwa perbuatan manusia, apabila dikerjakan secara berulang-ulang sehingga mudah melakukannya, itu dinamakan adat kebiasaan.
3)      Wiratsah (keturunan)
Adapun warisan adalah berpindahnya sifat-sifat tertentu dari pokok (orangtua) kepada cabang (anak keturunan). Sifat-sifat asasi anak merupakan pantulan sifat-sifat asasi orangtuanya. Kadang-kadang anak itu mewarisi sebagian dari  sifat orang tuanya.
4)      Milieu
Artinya, suatu yang melingkupi tubuh yang hidup meliputi tanah dan udara, sedangkan lingkungan manusia ialah apa yang mengelilinginya, seperti negeri, lautan, udara, dan masyarakat. Milieu ada 2 macam, yaitu:
a)      Lingkungan Alam
Alam yang melingkupi manusia merupakan faktor yang memengaruhi dan menentukan tingkah laku seseorang. Lingkungan alam mematahkan atau mematangkan pertumbuhan bakat yang dibawa oleh seseorang. Pada zaman Nabi Muhammad, pernah terjadi seorang Badui yang kencing di serambi masjid, seorang sahabat membentaknya tetapi Nabi melarangnya. Kejadian di atas dapat menjadi contoh bahwa Badui yang menempati lingkungan yang jauh dari masyarakat luas tidak akan tahu norma-norma yang berlaku.
b)      Lingkungan pergaulan
Manusia hidup selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Itulah sebabnya manusia harus bergaul. Oleh karena itu, dalam pergaulan akan saling memengaruhi dalam pikiran, sifat, dan tingkah laku. Contohnya, akhlak orangtua di rumah dapat pula memengaruhi akhlak anaknya. Begitu juga akhlak anak sekolah dapat terbina dan terbentuk menurut pendidikan yang diberikan oleh guru-guru di sekolah.
d.      Kelengkapan Ajaran Islam di Bidang Akhlak
Akhlak Islam memberikan sentuhan kepada seluruh sendi kehidupan manusia dengan optimal. Akhlak Islam menjangkau ruhiyah, fisik, agama, duniawi, logika, perasaan, keberadaannya sebagai wujud individu, atau wujudnya sebagai elemen komunal (masyarakat).
Akhlak Islam meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pribadi, seperti kewajiban memenuhi kebutuhan fisik dengan makan dan minum yang halalan thayyiban serta menjaga kesehatan, seruan agar manusia mempergunakan akalnya untuk berpikir akan keberadaan dan kekuasaan Allah, seruan agar manusia membersihkan jiwanya, Sesungguhnya beruntunglah orang mensucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya(QS Syams: 9-10).
Hal-hal yang berkaitan dengan keluarga, seperti hubungan suami istri dengan baik, hubungan anak dan orangtua, serta hubungan kerabat dan sanak saudara. Semuanya diajarkan dalam Islam untuk saling berkasih sayang. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat, seperti seruan untuk memuliakan tamu dan etika bertamu, mengajarkan bahwa tetangga merupakan keluarga dekat, hubungan muamalah yang baik dan saling menghormati, seruan untuk berjual beli dengan adil, dan lain sebagainya. Menjadikan umat manusia dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis.
Kesempurnaan Islam juga mengatur pada akhlak Islam yang berkaitan dengan menyayangi binatang, tidak menyakiti dan membunuhnya tanpa alasan. Akhlak Islam yang berkaitan dengan alam raya, sebagai objek beerpikir, merenung dan belajar. Hal ini dalam al-Qur’an dinyatakan bahwa:
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (QS Ali ‘Imran:190)
          Ini artinya penciptaan langit dan bumi dapat dijadikan sebagai sarana berkarya dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Lebih dari itu semua adalah akhlak Muslim kepada Allah Swt., Pencipta dan Pemberi nikmat, dengan bertahmid, bersyukur, berharap (raja’), dan takut (khauf) terpinggirkan apalagi dijatuhi hukuman, baik di dunia maupun di akhirat.

*Sumber: Mukni’ah.  Materi Pendidikan Agama Islam. Cet.I, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.