BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia beriman, dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Peningkatan kualitas
sumber daya manusia melalui sistem pendidikan antara lain dilakukan melalui
proses pendidikan yang terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien,
sehingga diharapkan setiap individu diberi kesempatan untuk mengembangkan semua potensi pribadinya.
Sekolah merupakan salah satu sistem
pendidikan yang merfungsi untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya
manusia. Dari pendidikan ang diterima anak bangsa di bangku sekolah, akan mampu
mengubah pola pikir dan daya kreativitas untuk menciptakan negara dengan taraf
kesejahteraan yang baik dan perekonomian yang meningkat. Sekolah ada merupakan
bagian dari rancangan yang dibuat oleh pemeritah di bidang pendidikan dengan
landasan operasionalnya adalah kurikulum. Dari kurikulum inilah tujuan dari
pendidikan bangsa diharapkan dapat tersusun dengan sistematis untuk mencapai
tujuan bangsa dan negara Indonesia.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan,
isi dan bahan pelajaran yang dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan
tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik serta
kebutuhan lapangan kerja. Subandiyah mengemukakan ada 4 komponen kurikulum
yaitu, komponen tujuan, komponen isi/materi, komponen media (sarana dan
prasarana), komponen strategi, dan komponen proses belajar mengajar.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami merumuskan masalah
sebagai berikut.
a.
Bagaimana konsep kurikulum KTSP?
b.
Bagaimana konsep kurikulum 2013?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kurikulum
KTSP
1. Apa itu KTSP
KTSP merupakan singkatan
dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite
sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya
untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka
banyak dilibatkan, diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai.
Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem
pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 35 dan 36 yang
menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan
kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BNSP)
KTSP disusun dan
dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1) Pengembangan
kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan
Pendidikan Nasional
2) Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta
didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan
paradigm baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap
satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi
belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan
dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana,
sumber belajar dan mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih
tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh
guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini
merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah
setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat
pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua
peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala
kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan
berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi
dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
3. Tujuan KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan
dan mendorong sekolah tnuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
a.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
sumber daya yang tersedia.
b.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat
dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
c.
Menignkatkan kompetensi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP
dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum
dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena
itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan
dengan tujuan hal sebagai berikut:
a.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang,
dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
b.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya,
khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam
proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta
didik.
c.
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih
cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu
apa yagn terbaik bagi sekolahnya
d.
Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta
lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
e.
Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan
masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada
umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan
mencapai sasaran KTSP
f.
Sekolah dapat melakukan persaingan yagn sehat dengan
sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan
dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
g.
Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat
dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
4. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa
Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah
peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan
bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun
2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun
2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun
2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan
bermuara pada kompetensi dasar.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun
2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini
dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
1)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38.
2)
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 25 sampai Pasal 27.
3)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006
tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
5. Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan
otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang
berjalan selama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari
bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan,
serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa
karakteristik KTSP sebagai berikut:
1. Pemberian Otonomi
Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada
sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk
mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan
satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan mengelola sumber
dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2. Partisipasi
Masyarakat dan Orangtua yang Tinggi
Dlaam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung
oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya
mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan
dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan
program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3. Kepemimpinan yang
Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan
professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum
merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional.
Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite
sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan.
4. Tim-Kerja yang
Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan
kurikulum dan pembelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan
transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan
pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama
secara harmonis sesuai dengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu
“sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping beberapa karakteristik di atas,
terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan
KTSP, terutama berkaitan dengan sistem informasi serta sistem penghargaan dan
hukuman.
6. Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas
Pendidikan?
Melalui KTSP, sekolah dan satuan
pendidikan perlu dikembangkan menjadi lembaga yang diberi wewenang dan tanggung
jawab secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang berdasarkan strategi
kebijakan manajemen pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Persoalah yang
muncul adalah apakah kondisi actual satuan pendidikan dan sekolah di Indonesia
beserta sumber dayanya sudah memiliki kesiapan untuk mengembangkan dan
melaksanakan KTSP yang akan mengubah pola dan sistem pengembangan kurikulum.
Sehubungan dengan itu, agar pengembangan dan penerapan KTSP mampu mendongkrak
kualitas pendidikan, perlu didukung oleh perubahan mendasar dalam kebijakan
pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek berikut :
1. Iklim
Pembelajaran yang Kondusif
Pengembangan KTSP perlu didukung oleh
iklim pembelajaran yang kondusif bagi terciptanya suasana yagn aman, nyaman dan
tertib, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang dan
menyenangkan. Iklim yang demikian akan mendorong terwujudnya proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan bermakna; yang lebih menekankan
pada belajar mengetahui, belajar berkarya, belajar menjadi diri sendiri dan
belajar hidup bersama secara harmonis.
2. Otonomi Sekolah
dan Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan kurikulum sentralisasi,
sekolah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana kurikulum, hampir tidak pernah
diberi kewenangan untuk menentukan kurikulum atau sistem evaluasi pembelajaran
sesuai dengan situasi dan kondisi dan kebutuhan peserta didik secara aktual.
Sekolah hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum dari pusat, meskipun
kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
3. Kewajiban Sekolah
dan Satuan Pendidikan
KTSP yang menawarkan keleluasaan dalam
pengembangan kurikulum, memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala
sekolah, guru dan pengelola satuan pendidikan secara professional. Oleh karena
itu, pelaksanaan KTSP perlu disertai seperangkat kewajiban serta monitoring dan
tuntutan pertanggung jawaban yang relative tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah
selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan
pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian sekolah dan satuan
pendidikan dituntut mampu mengembangkan kurikulum dan mengelola sumber daya
secara transparan, demokratis, dan bertanggung jawab baik terhadap masyarakat
mampu pemerintah, dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kualitas
terhadap peserta didik.
4. Kepemimpinan
Sekolah yang Demokratis dan Profesional
Pelaksanaan KTSP memerlukan sosok kepala
sekolah yang memiliki kemampuan manajerial dan integritas professional yang
tinggi, serta demokratis dalam proses pengambilan keputusan-keputusan mendasar.
Dalam implemantasi KTSP, kepala sekolah menuntut untuk memiliki visi dan
wawasan yang luas tentang pembelajaran yang efektif seta kemampuan professional
yagn memadai dalam bidang perencanaan, kepemimpinan, manajerial dan supervisi
pendidikan. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kerjasama yang
harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan kurikulum.
5. Revitalisasi
Partisipasi Masyarakat dan Orangtua
Secara historis sekolah merupakan sistem
pendidikan yagn berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat, sehingga masyarakat
memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap eksistensinya. Namun dalam
perkembangan berikutnya, terutama sekolah yang dikelola oleh pemerintah
seolah-olah berada di luar masyarakat dan orang tua sehingga partisipasi mereka
menjadi pudar. Dalam pengembangan KTSP, partisipasi aktif berbagai kelompok
masyarakat dan pihak orang tua dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan program sekolah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan,
bukan hanya dalam bantuan financial, tetapi lebih dari itu dalam pemikiran
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
6. Menghidupkan
serta Meluruskan KKG dan MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau
Musyawarah Guru Bidang Studi (MGBS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan
organisasi guru, yang pada saat inikeberadaannya pada sebagian sekolah dan
satuan pendidikan sudah mati suri. Dikatakan demikian, karena kebanyakan
organisasi tersebut pada saat ini sudah tidak memiliki dan tidak melakukan
program kerja sesuai dengan tujuan awalnya. Tujuan MGMP dan KKG terutama adalah
untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kegiatan MGMP dan KKG yagn
dilakukan dengan intensif, dapat dijadikan sebagai wahana pengembangan diri
guru untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru serta menambah pengetahuan
dan keterampilan dalam bidang yang diajarkan.
7. Kemandirian Guru
dalam KTSP guru juga harus mampu bekerja
mandiri untuk memperbaiki diri dalam pembelajaran. Hal ini penting agar ia
benar-benar menjadi guru yang mampu digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja
mampu mengembangkan KTSP tetapi juga melaksanakannya dalampembelajaran secara
efektif dan menyenangkan. Kemandirian guru terutama diperlukan dalam menghadapi
dan memecahkan berbagai roblema yang sering muncul dalam pembelajaran. Guru harus
mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat waktu dan
tepat sasaran. Kemandirian guru juga akan menjadi figur bagi peserta didik,
sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan
professional. Dengan demikian implementasi KTSP yang ditunjang dengan
kemandirian guru diharapkan dapat menciptakan pemebelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM), yang akan bermuara pada peningkatan
prestasi belajar peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruah.
7. Mengembangkan KTSP
A.
Pengembangan kurikulum Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan kurikulum
tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional
Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar kompetnasi lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untu setiap satuan
pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan terutama pada jalur
pendidikan sekolah.
B.
Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas pengembangan kurikulum
untuk setiap satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tap ini antara
lain:
a.
Menganalisis, mengambangkan standar kompetensi
lulusan dan standar isi.
b.
Merumuskan visi dan misi serta merumuskan
tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, berdasarkan SKL,standar isi,
visi, misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas
selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang yang akan diberikan untuk
merealisasikan tujuan tersebut.
c.
Mengambangkan dan mengidentifikasi
tenaga-tenaga kepandidikan sesuai kualifikasi yang diperlukan.
d.
Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang
diperlukan untuk memberi kemudahan belajar sesuai dengan standar sarana dan
prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.
C.
Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan kemite sekolah berpedoman pada
standar kompertensi lulusan dan standar isi serta penduan penyusunan kurikulum
yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut
(Permendiknas, No. 22 Tahun 2006)
1. Berpusat pada
potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
4.
Relevansi dengan kebutuhan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan global nasional dan local
B. Menilik kurikulum 2013
Kurikulum 2013
didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan, kompetensi lulusan
pada satuan pendidikan, dan peserta didik.
Kurikulum 2013 sebagai kurikulum nasional memuat Rasional,
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar, Kerangka Implementasi, Silabus, dan Buku
Babon untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan, disusun sesuai program
pendidikan nasional dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah dan dituangkan dalam
kurikulum daerah (Kurda), yang merupakan bagian dari Kurikulum Nasional.
KTSP dianggap masih relevan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan, dan harus memuat Kurnas, Kurda, kalender pendidikan, dan RPP.
Struktur
dan Muatan Kurnas meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan, yang mengikat sejumlah
KD yang memiliki karakteristik tertentu pada aspek materi pelajaran: 1.
Mata pelajaran, 2.
Muatan Lokal, 3. Kegiatan
Pengembangan Diri, 4. Pengaturan Beban Belajar, 5.Ketuntasan Belajar, 6.Kenaikan Kelas dan Kelulusan, 7.Peminatan, 8.Pendidikan Karakter, Kecakapan Hidup, Wirausaha,
Anti Korupsi, dan Lingkungan, dan 9.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global.
Struktur kurikulum adalah gambaran mengenai penerapan
prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan
pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum
menggambarkan ide kurikulum mengenai
posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan
seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi
kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum
terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.
Struktur Kurikulum SD/MI adalah
sebagai berikut:
MATA
PELAJARAN
|
ALOKASI
WAKTU BELAJAR
PER
MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok
A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
4
|
4
|
4
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok
B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan Prakarya
(termasuk muatan lokal)*
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah
Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
Jumlah Alokasi Waktu Per
Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah. Kegiatan
Ekstra Kurikuler SD/MI antara lain: Pramuka (Wajib), UKS dan PMR. Kelompok A
adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek
kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih
menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Integrasi Kompetensi Dasar IPA
dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan
IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk
kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA
dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada
untuk kelas IV, V dan VI.
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi
(organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi
Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal
Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi
Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan
ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi
suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa.
Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara
konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi
Dasar dari mata pelajaran yang berbeda
dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses
saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang
saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1),
sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan
pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi
Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara
integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial
dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta
didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan
pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4).
Kompetensi Inti SD adalah sebagai berikut:
KOMPETENSI INTI
KELAS I DAN KELAS II
|
KOMPETENSI INTI
KELAS III
|
1.
Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
2. Memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2. Memiliki perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3. Memahami pengetahuan
faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat
bermain.
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
4. Menyajikan pengetahuan
faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang
estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
KOMPETENSI INTI
KELAS IV
|
KOMPETENSI INTI
KELAS V DAN VI
|
1.
Menerima,
menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya .
|
1.
Menerima,
menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
|
2. Memiliki perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
|
2. Memiliki perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
|
3. Memahami pengetahuan
faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya
berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat
bermain.
|
3. Memahami pengetahuan
faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan mencoba [mendengar, melihat,
membaca] serta menanya berdasarkan rasa ingin tahu secara kritis tentang
dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
4. Menyajikan pengetahuan
faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang
estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
4. Menyajikan pengetahuan
faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam
karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam
tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
Kompetensi Inti SMP/MTs adalah sebagai berikut:
KELAS
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
1.
Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang
dianutnya.
|
1.
Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang
dianutnya.
|
1.
Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang dianutnya.
|
2.
Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
2.
Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
2.
Menghargai dan
menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
3.
Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan
kejadian tampak mata.
|
3.
Memahami dan
menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata.
|
3.
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak
mata.
|
4.
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut
pandang/teori
|
4.
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut
pandang/teori.
|
4.
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut
pandang/teori.
|
Kompetensi Inti
SMA/MA adalah sebagai berikut:
KELAS X
|
KELAS XI
|
KELAS XII
|
1.
Menghayati dan mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menghayati dan mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
|
2. Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta
damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
|
2. Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta
damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
|
2. Mengembangkan perilaku (jujur,
disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah
lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri sebagai agen
transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan dunia
|
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan
humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan
masalah
|
3.
Memahami, menerapkan,
dan menjelaskanpengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif dalamilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya,
dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebabfenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik
sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
|
3.
Memahami,
menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognitif dalamilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik
sesuai dengan bakat dan minatnya untukmemecahkan masalah
|
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan
|
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,
bertindaksecara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan
|
4. Mencoba, mengolah, menyaji, dan mencipta dalam
ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta
bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan
|
- Rencana Implementasi
Rencana implementasi Kurikulum 2013 terkait dengan
kesiapan pemerintah untuk menggarap aspek-aspek: 1. Ketersediaan dokumen kurikulum dan buku babon,
2. Pelaksanaan pelatihan pengguna
kurikulum (guru, kepala sekolah, dan pengawas), 3. Persiapan satuan pendidikan dalam administrasi,
fasilitas, dan manajemen, dan 4. Pelaksanaan implementasi kurikulum di satuan pendidikan. Ketersediaan dokumen kurikulum dan buku
babon adalah adanya dokumen kurikulum untuk masing-masing guru dan sekolah.
Dokumen kurikulum untuk sekolah adalah dokumen tentang Kurikulum dan Dokumen
Kurikulum untuk satuan pendidikan yang bersangkutan. Dokumen kurikulum untuk guru adalah Kompetensi
Inti, KD, dan silabus kelas untuk guru
kelas (SD); Kompetensi Inti, KD, dan silabus mata pelajaran untuk guru SMP,
SMA, SMK.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Konsep Kurikulum KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat
15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1)
Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk
mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan
peserta didik.
2.
Konsep Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan, kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan, dan peserta didik.
B. Saran
Semoga dengan makalah ini pembaca khususnya pendidik atau calon pendidik
bisa memahami secara dalam dan luas tentang kurikulum KTSP dan kurikulum 2013
ini agar ketika pelaksanaan di sekolah pembelajaran bisa berjalan dengan lancar
tanpa ada hambatan karena kurangnya pengetahuan tentang kurikulum KTSP dan
2013.
Kritik serta saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan dari
pembaca, guna perbaikan makalah kami selanjutnya.
EmoticonEmoticon